" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " hukum campur di siang ramadhan , zina , dan kaffarat "

" isi " : " moga berkat atas rahmat dan hidayah curah untuk kita semua . amin . " , " ustad saya mau tanya tentang hukum kaffarat . saya masih kurang jelas di sini . yang jadi tanya saya adalah apakah bayar kaffarat dengan bayar 60 orang miskin atau hanya dengan puasa 2 bulan turut - turut ? boleh kita pilih salah satu atau ada tentu lain ? " , " arti ketika kita mampu untuk puasa 2 bulan turut - turut namun di samping itu ada cara efektif yang lebih simpel yaitu beri makan 60 anak yatim dan kita lebih pilih hanya beri makan 60 anak yatim karena pandang lebih efektif apah hal ini sah - sah saja , ustadz ? " , " atau memang harus diperioritaskan yang lebih berat dulu yakni puasa 2 bulan turut - turut ? mohon jelas , ustadz . " , " tanya dua adalah ketika ada orang yang zina di siang hari ramadhan , bagaimana dosa dan cara ia tobat karena yang saya tahu ini rupa dosa besar . dan apakah dosa dapat ampun oleh allah swt ? kait dengan kaffarat , apakah orang sebut juga harus bayar kaffarat ? apa bentuk kafarat ? " , " tanya yang tiga , apakah jika orang hubung di siang hari ramadhan dapat batal puasa ? bagaimana jika orang sebut terus puasa , akan dia dapat pahala puasa ? "

" jawaban1 " : " tue 10 october 2006 06 : 05  " , "  5 . 496 views  n " , " n " , " n " , " moga berkat atas rahmat dan hidayah curah untuk kita semua . amin . " , " ustad saya mau tanya tentang hukum kaffarat . saya masih kurang jelas di sini . yang jadi tanya saya adalah apakah bayar kaffarat dengan bayar 60 orang miskin atau hanya dengan puasa 2 bulan turut - turut ? boleh kita pilih salah satu atau ada tentu lain ? " , " arti ketika kita mampu untuk puasa 2 bulan turut - turut namun di samping itu ada cara efektif yang lebih simpel yaitu beri makan 60 anak yatim dan kita lebih pilih hanya beri makan 60 anak yatim karena pandang lebih efektif apah hal ini sah - sah saja , ustadz ? " , " atau memang harus diperioritaskan yang lebih berat dulu yakni puasa 2 bulan turut - turut ? mohon jelas , ustadz . " , " tanya dua adalah ketika ada orang yang zina di siang hari ramadhan , bagaimana dosa dan cara ia tobat karena yang saya tahu ini rupa dosa besar . dan apakah dosa dapat ampun oleh allah swt ? kait dengan kaffarat , apakah orang sebut juga harus bayar kaffarat ? apa bentuk kafarat ? " , " tanya yang tiga , apakah jika orang hubung di siang hari ramadhan dapat batal puasa ? bagaimana jika orang sebut terus puasa , akan dia dapat pahala puasa ? " , " n " , " tiga jenis kaffarat itu bukan pilih , lain alternatif ringan yang allah ikan khusus buat mereka yang nyata - nyata tidak mampu . " , " maka yang benar harus laku adalah bebas budak , bukan puasa 2 bulan atau beri makan 60 fakir miskin . kaffarat baru bisa ganti dengan puasa 2 bulan turut - turut , manakala cara akal sehat nyata orang sebut tidak mampu kerja . misal , karena harga budak yang tinggi sekali , atau malah karena di masa sekarang ini memang tidak ada lagi budak . " , " maka baru kaffarat itu boleh ganti dengan puasa 2 bulan turut - turut . dan tidak boleh ganti begitu saja dengan beri makan fakir miskin banyak 60 orang , kecuali bila orang nyata oleh dokter tidak mampu puasa , lantar sehat tidak izin . atau orang itu adalah orang tua bangka yang ringkih , kurus kering , kurang gizi dan tidak sanggup puasa . " , " adapun bila orang sehat wal afiat dan segar bugar bahkan kaya , haram hukum ganti kaffarat begitu saja jadi beri makan 60 orang fakir miskin . " , " apa arti beri makan 60 fakir miskin ? betapa murah harga nominal kaffarat itu . coba kita hitung , anggap sekali makan sampai kenyang hanya rp 10 . 000 x 60 orang , kan baru rp 600 . 000 . sangat tidak ada arti buat orang yang gaji besar pegawai kelas tengah . kalau memang demikian , sekali saja tidak usah puasa lama 30 hari , kan baru 600 . 000 x 30 18 juta . buat orang jabat , usaha , wakil rakyat dan orang - orang kelas , murah sekali bukan ? " , " karena itu kalau bukan karena vonis original dokter yang nyata pasien tidak mungkin puasa , maka tidak ada boleh ganti kaffarat puasa 2 bulan turut - turut jadi beri makan 60 fakir miskin . " , " orang yang zina di bulan ramadhan , dosa kali lipat . " , " tetapi allah swt adalah tuhan maha kam , besar apa dosa orang hamba , maka ampun allah lebih besar lagi . asal di hamba itu serius mau tobat dan minta ampun . " , " tapi ada 3 syarat dasar yang cara mutlaktidak boleh luput : " , " telah dasar syarat ini penuh , maka syarat inti adalah dia wajib tunai hukum atau kaffarah , yaitu mengqadha hari yang rusak , tambah puasa 2 bulan turut - turut , lalu jalan hukum cambuk 100 kali dan asing tahun , atau bila sudah pernah istri maka harus siap untuk rajam . " , " khusus masalah cambuk dan rajam ini , yang tanggung - jawab atas laksana bukan diri , lain kuasa yang sedang perintah . sedang peran diri adalah rela diri dan serah diri untuk rajam atau cambuk . " , " kalau nyata kuasa yang sedang perintah tidak mau jalan hukum syariat cambuk atau rajam , bukan dosa di laku zina . lama dia sudah siap dan serah diri , maka di sisi allah dia sudah anggap jalan hukum . " , " dosa tidak laksana hukum cambuk dan rajam sepenuh ada di pundak para kuasa , yang tidak mau jalan syariat islam . kemudian tambah jadi dosa rakyat yang tidak mau terap syariah karena pilih kuasa yang sekuler dan anti syariah . " , " biar nanti para kuasa dan rakyat dari kalang anti syariah itu yang akan hadap dengan allah swt langsung dan pikul azab pedih di jahannam , " , " . " , " turut bagi ulama , orang yang batal puasa cara sengaja tanpa udzur syar ' i , maka wajib untuk tetap imsak . maksud dia tidak boleh makan dan minum hingga maghrib . namun tidak anggap bagai puasa yang datang pahala . imsak itu hanya hukum dari allah , lantar rusak suci bulan puasa . "
